Berita Semarang
SPPT PBB Tahun 2025 Sudah Terbit, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Tak Ada Kenaikan
Bapenda Kota Semarang mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.
Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan, dapat melakukan pembayaran PBB Tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina menuturkan, sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
Baca juga: Sambut Momen Kebersamaan, Kurnia Seafood Semarang Hadirkan Dua Menu Baru
Baca juga: Sosok Penemu Kaos Marimas Tahun 1995, Inisial Mas K Anak Tukang Becak di Semarang
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan, Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB.
Antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya
Kedua, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
“Disamping itu, kami memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu rumah tipe 36, satu mobil, motor, serta hadiah elektronik.
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang."
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama."
"Dengan membayar PBB tepat waktu, turut serta dalam memajukan Kota Semarang," ajak Agustina.
Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang. (*)
Baca juga: Cuma 5 Menit, Totok Warga Randublatung Blora Sudah Dapatkan Uang Pecahan Baru untuk Lebaran
Baca juga: Nobar & Bukber Meriah di Rooms Inc Semarang: Menyaksikan Laga Indonesia vs Australia
Baca juga: Jelang Momen Mudik Lebaran, Ruas Jalan Nasional yang Rusak di Blora Mulai Diperbaiki
Baca juga: 2 Anggota DPRD Berkelahi di Toilet hingga Rapat Komisi Bubar, Pemicunya Soal Panggilan Nama
Semarang
Pemkot Semarang
Bapenda Kota Semarang
Agustina Wilujeng Pramestuti
SPPT PBB 2025
Pajak Bumi dan Bangunan
KONI Semarang Gelar Bintek Keuangan untuk Wujudkan Transparansi |
![]() |
---|
Mencekam! Kesaksian Tecky Afifah Dosen Poltekkes Semarang Terjebak Kerusuhan Nepal |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.