Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

SPPT PBB Tahun 2025 Sudah Terbit, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Tak Ada Kenaikan

Bapenda Kota Semarang mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
BAYAR PBB - Ilustrasi masyarakat membayar PPB kepada petugas Bapenda Kota Semarang pada 2024. SPPT PBB Tahun 2025 sudah terbit dan Pemkot Semarang memastikan tidak ada kenaikan atau besarannya sama seperti tahun lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.

Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan, dapat melakukan pembayaran PBB Tahun 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina menuturkan, sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.

Baca juga: Sambut Momen Kebersamaan, Kurnia Seafood Semarang Hadirkan Dua Menu Baru

Baca juga: Sosok Penemu Kaos Marimas Tahun 1995, Inisial Mas K Anak Tukang Becak di Semarang

“Salah satu program utama adalah kebijakan pro rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan, Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB.

Antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya

Kedua, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

“Disamping itu, kami memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu rumah tipe 36, satu mobil, motor, serta hadiah elektronik.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang."

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama."

"Dengan membayar PBB tepat waktu, turut serta dalam memajukan Kota Semarang," ajak Agustina.

Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang. (*)

Baca juga: Cuma 5 Menit, Totok Warga Randublatung Blora Sudah Dapatkan Uang Pecahan Baru untuk Lebaran

Baca juga: Nobar & Bukber Meriah di Rooms Inc Semarang: Menyaksikan Laga Indonesia vs Australia

Baca juga: Jelang Momen Mudik Lebaran, Ruas Jalan Nasional yang Rusak di Blora Mulai Diperbaiki 

Baca juga: 2 Anggota DPRD Berkelahi di Toilet hingga Rapat Komisi Bubar, Pemicunya Soal Panggilan Nama

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved