Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Doktif Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan Dr Andreas? Tidak Takut Mafia Skincare

Dokter kecantikan yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif, resmi ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunmedan
DOKTIF DAN DR ANDREAS - Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama dokter, Andreas Henfri Situngkir, melalui unggahannya di media sosial yang dianggap merugikan profesi dokter tersebut. Menurut laporan yang diterima, Doktif mengunggah komentar di media sosial yang mempertanyakan legalitas produk skincare 

Doktif Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan Dr Andreas? Tidak Takut Mafia Skincare

TRIBUNJATENG.COM - Dokter kecantikan yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama dokter, Andreas Henfri Situngkir, melalui unggahannya di media sosial yang dianggap merugikan profesi dokter tersebut.

Menurut laporan yang diterima, Doktif mengunggah komentar di media sosial yang mempertanyakan legalitas produk skincare yang dibawa dari luar negeri. 

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa seorang dokter seharusnya tidak terlibat dalam distribusi produk kosmetik tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan sebagian pihak mendukung tindakan Doktif, sementara lainnya menilai bahwa unggahannya tersebut menyerang pribadi Dr. Andreas Situngkir. 

Tak lama setelah itu, Dr. Andreas merasa profesinya dihina dan melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1400/X/2024, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Dr. Andreas Situngkir, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa status Doktif telah resmi menjadi tersangka. 

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada, Senin (17/3/2025).

Julianus juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan menahan Doktif karena menurutnya, tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik ini sudah berlangsung berulang kali.

"Kami berharap Doktif bisa segera ditahan karena tindakan pidana yang dilakukannya terhadap klien kami," ujar Julianus mengutip Tribunnews.com.

Tak Takut Hadapi Proses Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi proses hukum. 

"Saya tidak akan mundur sedikit pun untuk membongkar kedok praktik mafia skincare," ujar Doktif, Selasa (19/3/2025). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved