Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mulai April 2025 Motor Kena Tilang Langsung Disita Polisi, Ini Kata Pihak Polri

Mulai akhir April 2025, kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang kena tilang akan langsung disita?

Editor: muslimah
Dok Polda Jateng
Polisi tilang pemotor di Genuk, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM - Mulai akhir April 2025, kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang kena tilang akan langsung disita?

Kabar tersebut tengah viral di media sosial.

Jika benar berlaku aturan tersebut, warganet mengungkapkan penolakannya.

Baca juga: Temuan 12 Selongsong Peluru di Lokasi Penembakan Tiga Polisi Way Kanan, Kapolda Bicara Fakta Terbaru

Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).

"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".

Lantas, benarkah aturan tilang baru mulai April 2025 tersebut?

Polri bantah kabar aturan tilang sita kendaraan

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah bahwa Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025.

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.

Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.

Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved