Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purbalingga

Nasib Ibnu Rouf Pebalap Liar di Purbalingga Setelah Menabrak Becak, Positif Konsumsi Narkoba

Dua tersangka dalam video viral yang memperlihatkan balap liar hingga menyebabkan kecelakaan di Jl.Raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja

TRIBUN JATENG/ FARAH
BALAP LIAR - Dua pelaku balap liar Ibnu dan Harun yang berasal dari Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga saat konferensi  pers di Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu (19/3/2025) terkait laka lantas balap liar tabrak becak di Jl. Raya Desa Kedungjati pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA— Dua tersangka dalam video viral yang memperlihatkan balap liar hingga menyebabkan kecelakaan di Jl.Raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Senin (17/3/2025) saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Purbalingga.

Dua tersangka tersebut ialah Ibnu Rouf (21) dan Harun Fahrulozi (20) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Atas peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan korban tersebut, Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani menyebut kedua pelaku disangkakan pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta," tegas AKP Kumala Enggar Anjarani kepada tribunjateng.com pada Rabu (19/3/2025).

Barang bukti atas kejadian ini juga telah diamankan oleh pihak Polres Purbalingga.

Beberapa di antaranya ialah sepeda motor Yamaha FIZ R bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan satu unit becak kayuh.

Selain itu diamankan pula masing-masing surat kendaraan tersebut. 

"Dua pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memasang TNKB," lanjutnya. 

Kasat Lantas Polres Purbalingga juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dokkes Polres Purbalingga untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap dua pengendara tersebut.

Setelah diperiksa, hasil pemeriksaan yang menggunakan alat dengan enam parameter didapati satu pengendara atau pelaku positif menggunakan obat terlarang. 

"Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang berdasarkan hasil tes urine dengan alat enam parameter," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved