Berita Tangsel
Skincare Ilegal Beredar di Semarang, BPOM Bongkar Pabrik di Tangsel
Warga Semarang diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Warga Semarang diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pabrik ini diduga telah mendistribusikan ribuan produk ke berbagai kota besar, termasuk Semarang.
Pasangan suami istri berinisial K dan IKC, yang merupakan pemilik pabrik tersebut, mampu memproduksi hingga 5.000 botol skincare setiap harinya.
Produk-produk ilegal ini kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah, terutama Semarang, Medan, dan Makassar.
"Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, usai menggerebek lokasi produksi, Rabu (19/3/2025).
Produk Berbahaya Beredar di Semarang
BPOM mengungkapkan bahwa pabrik ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Produk yang dibuat meliputi krim siang, krim malam, sabun cuci muka, dan body lotion. Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.
"Jadi hasil temuan kami, bahan baku berupa obat hidroquinone, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin," jelas Taruna.
Kandungan berbahaya ini dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit, seperti iritasi, ketergantungan, bahkan risiko jangka panjang seperti kanker kulit.
Pemasaran Lewat Media Sosial
Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan 40 pekerja. Produk-produk ini dipasarkan secara luas melalui media sosial, memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pelanggan di berbagai kota, termasuk Semarang.
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menyita ribuan produk jadi, bahan baku, alat produksi, serta dokumen penjualan. Pasutri pemilik pabrik yang juga berprofesi sebagai apoteker kini telah diamankan.
"Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tambah Taruna.
Orientasi Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Saizu: Penguatan Kelembagaan dan Layanan Akademik |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Tabel Simulasi Cicilan KUR BRI Rp 60 Juta, Tenor Waktu Hingga 5 Tahun |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.