Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dilepaskan Polisi Setelah Diperiksa Berjam-jam Tanpa Kejelasan

Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DILEPASKAN POLISI: Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Mereka dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

Keempat peserta aksi yang sempat ditangkap polisi yakni K mahasiswa Unika Soegijapranata dan WG mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang 

Dua lainnya merupakan petugas aksi, yakni C soundman dan MA sopir mobil komando.

Mereka berdua adalah masyarakat sipil yang disewa mahasiswa untuk kebutuhan aksi.

Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.

K, mahasiswa Unika Soegijapranata, dilepaskan terlebih dahulu pada pukul 21.00 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, tiga orang lainnya baru dibebaskan. 

"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.

"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.

Selain penangkapan, Andhika menyebut, keempat orang mendapatkan kekerasan fisik dan intimidasi.

Satu korban mahasiswa Unika sedang melakukan visum ke RSUP Kariadi Semarang.

Sementara tiga lainnya meskipun tidak melakukan visum  tetapi mendapatkan kekerasan serupa.

"Hasil visum ini nanti akan digunakan untuk langkah lanjutan," paparnya.

Sopir berinisial M yang menjadi korban penangkapan mengatakan, hanya bertugas menjadi sopir mobil komando aksi.

Dia tidak tahu bahwa aksi itu bakal anarkis. Sebagai orang awam, dia juga tidak tahu alasan polisi menangkapnya. Padahal , dia tidak melakukan tindakan apapun.

"Saya tidak diberi penjelasan juga saat diperiksa di dalam kantor polisi," terangnya.

Selama diperiksa, kata dia, hanya disuruh polisi untuk menjelaskan alur kejadian.

"Soal kekerasan saya tidak mengalami hanya saja saya dipiting saat ditangkap," katanya.

Pernyataan M berbeda dengan kondisi di lapangan, dalam rekaman video yang Tribun terima, M mendapatkan kekerasan dari aparat berupa diinjak-injak aparat.

Dosen Unika Soegijapranata, Hotmauli Sidabalok, yang melakukan pendampingan pada mahasiswanya yang ditangkap polisi menyatakan, anak didiknya ditangkap polisi ketika membela temannya yang mendapat represifitas dari aparat berupa pemukulan. 

Ketika menegur polisi yang memukul massa aksi, mahasiswanya justru ditarik lalu ditangkap.

"Mahasiswa kami membela temannya. Dia malah dikeroyok lalu ditangkap," jelasnya di Mapolrestabes Semarang.

Pengeroyokan itu, kata dia, diterima mahasiswa yang diduga dilakukan oleh lima orang anggota polisi.

Korban dipiting dan ditarik hingga terjatuh.

Ketika terjatuh itulah, korban merasa mendapatkan beberapa injakan kaki.

Akibatnya, dia mengalami sejumlah luka di kepala,  kaki dan tangan. 

"Kami visum ke RSUP Kariadi Semarang untuk jaga-jaga ketika terjadi apa-apa karena mahasiswa kami ini mengeluh sakit di kepala," bebernya.

Selama pemeriksaan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap mahasiswa bersama LBH Semarang.

Dia menyebut, mahasiswanya sempat diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kekerasan.

Padahal sebaliknya, mahasiswanya justru mendapatkan kekerasan.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keempat orang yang diamankan pihaknya hanya dilakukan interogasi.

Dia juga membantah adanya tindakan kekerasan oleh anak buahnya.

"Kami hanya interogasi saja," paparnya. (Iwn)

Baca juga: Mahasiswa Geruduk Polrestabes Semarang, Tuntut 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dibebaskan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved