Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sritex

Aksi Solidaritas di depa Kediaman Bos Eks Sritex, Peserta Aksi Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar

Peserta aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
AKSI SOLIDARITAS. Serikat Pekerja KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Dirut Eks Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Peserta aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo pada Jumat (21/3/2025) siang.

Terlihat peserta aksi membawa spaduk berisi tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon di depan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penanggung Jawab Aksi Solidaritas, Aulia Hakim menyampaikan, kehadiran KSPI dan Partai Buruh ini merupakan aksi solidaritas terhadap eks karyawan Sritex yang belum menerima kejelasan mengenai THR dan pesangon.

"Memang dalam hukum kepailitan adalah kewajiban kurator memberikan THR dan pesangon. Kami hadir di sini ingin mengetuk hati nurani bapak Iwan Kurniawan Lukminto se keluarga. Bahwa kekayaan, yang kami dapatkan data kekayaannya masih di atas Rp 50 triliun," katanya kepada wartawan di sela aksi.

Oleh karena itu pihaknya meminta supaya Iwan Kurniawan Lukminto dapat menyisihkan hartanya tersebut untuk membayarkan THR bagi karyawan yang diperkirakan besarannya sekitar Rp 25 miliar.

"Kami akan terus mengawal agar teman-teman posisi saat ini harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari hartanya Bapak Iwan Kurniawan Lukminto dan keluarga, splitlah itu sedikit" terangnya.

Koordinator Lapangan, Murjioko mengatakan, pihaknya akan turun dengan peserta aksi yang lebih banyak apabila soal THR dan pesangon tidak segera diselesaikan.

"Paling tidak H-7 lebaran, palinh tidak THR harus diberikan ke pekerja," ucapnya.

Pihakya telah membuka posko aduan dan ada beberapa aduan yang masuk mengenai THR, pesangon, pengelolaan koperasi serta pembayaran premi BPJS. (Ais).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Pekerja Asal Banyumas Yang Diduga Dilakukan Majikan

Baca juga: Pria Bantul Bunuh Pacar dan Simpan Mayat Sampai Jadi Kerangka, Pelaku Diduga Kendalikan HP Korban

Baca juga: Inilah Titik Potensi Macet di Semarang saat Arus Mudik Lebaran, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved