Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sritex

10 Ribu Eks Karyawan Sritex Was-was Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Bos Sritex

Was-was 10 Ribu Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah Sang Bos Tekstil 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
PROSES VERIFIKASI - Perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) mengaku khawatir terjadi telat bayar hak tagihan pekerja selepas Kejaksaan Agung menyita 72 mobil buntut  dugaan korupsi pencairan kredit  perusahaan tersebut.

Padahal sebanyak 10.880 eks karyawan PT Sritex grup sudah hampir bernafas lega karena pengajuan tagihan hak mereka sebesar Rp300 miliar sudah masuk dalam tahapan verifikasi oleh Tim Kurator.

Namun, mereka kini kembali was-was adanya penyitaan dari penyidik Kejagung yang ditakutkan bakal berdampak ke pembayaran tagihan tersebut.

"Kami meminta kepada Kejagung  untuk menghentikan proses penyitaan karena ditakutkan penyitaan itu bakal berdampak bagi mundurnya proses lelang aset dan pencairan tagihan karyawan,"  kata perwakilan dari eks karyawan PT Bitratex Industries anak perusahaan dari PT Sritex, Nanang Setyono di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).

Nanang menyebut, aset 72 mobil yang disita Kejagung di Sukoharjo pada Senin (7/7/2025) itu, sudah masuk dalam boedel pailit yakni kekayaan milik individu atau perusahaan  yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Dia meminta,  Kejaksaan Agung ketika berupaya melakukan penegakan hukum sebaiknya jangan mengambil aset boedel pailit yang sudah ditetapkan pengadilan  menjadi  milik eks buruh.

Selain itu, kendaraan tersebut juga sudah menjadi aset perusahaan sejak 2018 atau sebelum Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto melakukan korupsi.

"Kami mohon Kejaksaan Agung mengembalikan aset yang telah disita kepada kurator agar bisa dilaksanakan lelang," katanya.

Nanang mengakui , proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka upaya penegakan hukum dan upaya mengembalikan kerugian negara.

Namun,  langkah  Kejaksaan Agung tersebut sangat berpengaruh terhadap hak yang akan didapatkan oleh seluruh eks pekerja di PT Sritex grup yang pailit.

"Penyitaan itu akan mempersulit proses lelang dan mengurangi nilai dari apa yang akan didapatkan oleh pekerja karena aset yang sudah ada ketika dibagikan  tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang," paparnya.

Sebaiknya, lanjut Nanang, Kejagung dalam upaya mengembalikan kerugian negara bisa mengambil aset dari bos PT Sritex dari aset pribadinya ataukah aset perusahaan lain yang masih beroperasi.

Menurutnya, aset dari bos PT Sritex masih banyak baik dalam bentuk tanah maupun perusahaan lain yang masih beroperasi.

"Saya pikir Kejaksaan Agung bijaksana untuk mengambil langkah ke sana," paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Asnawi menyayangkan sekali langkah dari Kejagung dalam melakukan penyitaan 72 mobil yang masuk dalam boedel pailit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved