Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Dinperinaker Blora Tegaskan Pembayaran THR Maksimal H-7 Hari Raya, Tak Boleh Dicicil

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menyebut batas waktu pembayaran Tunjangan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
PEMBAYARAN THR - Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil.(Iqbal/Tribunjateng). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menyebut batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan untuk pekerja maksimal H-7 Lebaran.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, Jumat (21/3/2025).


Menurut Endro, batas waktu pembayaran THR tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan.


"Intinya THR ini wajib diberikan oleh perusahaan ke pekerja maksimal H-7 hari raya dan pembayaran THR ini tidak boleh dicicil," katanya kepada Tribunjateng.


Lebih lanjut, Endro menyampaikan telah melakukan beberapa upaya agar pembayaran THR oleh perusahaan bisa tepat waktu.


"Kita sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan terkait dengan surat edaran Kemenaker, supaya pembayaran THR ini tepat waktu dan tidak boleh dicicil," paparnya.


Oleh karena itu, pihaknya mengimbau ke perusahaan yang ada di Blora untuk menaati peraturan yang ada.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved