Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-Laki, Dilakukan di Kelas hingga Musola, Ini Modusnya

Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Tribunjateng/Pingky Setiyo Anggraeni
Tampang Sutarsun (kiri) guru SD di Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap yang mencabuli tiga murid laki-laki, Senin (24/3/2025). Tersangka Sutarsun memanfaatkan waktu dan kegiatan yang ada disekolah untuk melancarkan aksinya. (Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6.

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri ini memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli muridnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak tahun 2023 lalu.

Ketiga murid itu menjadi korban kebejatan Sutarsun dalam waktu dan kegiatan yang berbeda.

Baca juga: Inilah Tampang Kepala SD di Cimanggu Cilacap yang Kepergok Warga Cabuli Siswi SMP di Dalam Mobil

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Disebutkan Kapolresta bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.

Lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (read tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Adapun aksi bejat itu dilakukan di TKP berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa kasus tersebut berhasil terungkap polisi setelah salah satu orang tua korban melapor.

Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan anak korban.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap
Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Atas aksi bejatnya itu Sutarsun dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.

Adapun untuk kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved