Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Ini Jadwal Sidang Aipda Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy
Aipda Robig Zaenudin mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang segera disidangkan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Berkas perkara mantan polisi penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ini telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri.
"Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Maret 2025," ujar Kasi Pidum Kajari Semarang, Sarwanto.
Menurut Sarwanto, Robig bakal disidangkan setelah libur lebaran. Tepatnya Robig disidangkan pada 8 April 2025.
"Nanti Robig disidangkan pada Selasa 8 April 2025," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menerangkan Robig didakwa disangkakan pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Atau kedua pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan kedua pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama tahun.
"Terdakwa dilakukan penahanan di rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/MENGHINDAR-Robig-Zaenudin-Menghindari-awak-m.jpg)