Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Ini Jadwal Sidang Aipda Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy

Aipda Robig Zaenudin mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang segera disidangkan

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
MENGHINDAR - Robig Zaenudin Menghindari awak media saat pelimpahan di Kejari Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Berkas perkara mantan polisi penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ini telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri.


"Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Maret 2025," ujar Kasi Pidum Kajari Semarang, Sarwanto.


Menurut Sarwanto, Robig bakal disidangkan setelah libur lebaran. Tepatnya Robig disidangkan pada 8 April 2025.


"Nanti Robig disidangkan pada Selasa 8 April 2025," tuturnya.


Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menerangkan Robig didakwa disangkakan pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.


Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


Atau kedua pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan kedua pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama  tahun.


"Terdakwa dilakukan penahanan di rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.  

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved