Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Kronologi dan Dinyatakan Tidak Berencana

Brigadir AK ditetapkan tersangka pembunuhan bayi 2 bulan, polisi sebut tidak direncanakan, bukti kuat termasuk CCTV dan hasil forensik.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa perencanaan.

Brigadir AK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Selasa (25/3/2025).

Gelar perkara tersebut juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

“Kalau dari Mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.

Berdasarkan gelar perkara, tindakan Brigadir AK dinyatakan memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Sejumlah bukti kuat telah dirangkai oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.

Artanto menyebut keterangan dari DJP (24), ibu korban sekaligus kekasih Brigadir AK, menjadi bukti penting.

Bukti semakin menguat dengan hasil forensik, ekshumasi makam bayi, dan rekaman CCTV.

“Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan segera ditahan.

Sebelumnya, ia menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Setelah patsus 30 hari habis, dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara Brigadir AK untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved