Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Kronologi dan Dinyatakan Tidak Berencana

Brigadir AK ditetapkan tersangka pembunuhan bayi 2 bulan, polisi sebut tidak direncanakan, bukti kuat termasuk CCTV dan hasil forensik.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

Kronologi

  • Peristiwa terjadi saat Brigadir AK, kekasihnya DJP (24), dan bayi laki-laki mereka berusia dua bulan berinisial AN, berada di mobil kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Minggu, 2 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.
  • DJP turun dari mobil untuk belanja, meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam kendaraan.
  • Saat kembali ke mobil, DJP kaget melihat bibir anaknya membiru dan tidak sadarkan diri.
  • DJP mencoba menyadarkan anaknya namun tidak berhasil.
  • Brigadir AK mengaku anaknya sempat muntah dan tersedak, lalu ia menepuk-nepuk punggung bayi hingga tertidur.
  • Mereka membawa bayi ke RS Roemani untuk pertolongan.
  • Bayi dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB karena gagal pernapasan menurut keterangan rumah sakit.
  • Jenazah dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga malam harinya.
  • Setelah pemakaman, Brigadir AK menghilang dan sulit dihubungi oleh DJP.
  • DJP kemudian melapor ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT.
  • Penyidik melakukan ekshumasi makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
  • Brigadir AK diamankan oleh Propam Polda Jateng pada Senin, 10 Maret 2025 dan mulai menjalani patsus sehari kemudian.
  • Kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved