Peristiwa terjadi saat Brigadir AK, kekasihnya DJP (24), dan bayi laki-laki mereka berusia dua bulan berinisial AN, berada di mobil kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Minggu, 2 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.
DJP turun dari mobil untuk belanja, meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam kendaraan.
Saat kembali ke mobil, DJP kaget melihat bibir anaknya membiru dan tidak sadarkan diri.
DJP mencoba menyadarkan anaknya namun tidak berhasil.
Brigadir AK mengaku anaknya sempat muntah dan tersedak, lalu ia menepuk-nepuk punggung bayi hingga tertidur.
Mereka membawa bayi ke RS Roemani untuk pertolongan.
Bayi dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB karena gagal pernapasan menurut keterangan rumah sakit.
Jenazah dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga malam harinya.
Setelah pemakaman, Brigadir AK menghilang dan sulit dihubungi oleh DJP.
DJP kemudian melapor ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT.
Penyidik melakukan ekshumasi makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan oleh Propam Polda Jateng pada Senin, 10 Maret 2025 dan mulai menjalani patsus sehari kemudian.
Kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.