Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Alasan 13 Pelaku Tawuran Perang Sarung di Grobogan, Hanya Untuk Menunjukkan Eksistensi Diri

Satreskrim Polres Grobogan menangkap tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang beraksi selama bulan Ramadan.

Humas Polres Grobogan
PERANG SARUNG GROBOGAN: Satreskrim Polres Grobogan menangkap tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang beraksi selama bulan Ramadan. Pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan yang ditangkap sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan menangkap tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang beraksi selama bulan Ramadan.

Pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan yang ditangkap sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut di antaranya terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

Baca juga: Setyo Hadi Sidak Harga Sembako Hingga Stok Elpiji Jelang Lebaran: Aman untuk Warga Grobogan

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres, Rabu (26/3/2025).

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Satreskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Selain Jalan, Sekda Anang Utamakan Pembangunan Sarana Publik dan Pengendalian Banjir di Grobogan

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved