Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Ngaku Wartawan, 2 Pria Ditangkap Polisi Setelah Peras Pemilik Warung di Adipala Cilacap

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang warga yang mengaku menjadi wartawan dan memeras seorang pedagang warung.

TRIBUNBANYUMAS.COM/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
INTEROGASI PELAKU: Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menginterogasi dua pelaku pemerasan terhadap pedagang warung di Cilacap, Senin (24/3/2025). Keduanya mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk memberitakan usaha dagang rokok ilegal milik korban untuk dalih meminta uang. (TRIBUNBANYUMAS.COM/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang warga yang mengaku menjadi wartawan dan memeras seorang pemilik warung di Adipala, Cilacap.

Kedua orang yang mengaku sebagai wartawan itu adalah Soziduhu Zega (40) dan Zulpikar (46).

Keduanya diringkus setelah polisi mendapat laporan terkait adanya pemerasan dan ancaman terhadap seorang pedagang warungan di Adipala.

Baca juga: Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-Laki, Dilakukan di Kelas hingga Musola, Ini Modusnya

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian pemerasan dan ancaman itu terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu.

Mulanya kedua orang itu mendatangi warung milik Jajang Hidayat di Desa Wlahar, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Keduanya mengaku sebagai wartawan dari Tribun Cakra News Cilacap dan KPK Sigap.

Mereka bermaksud meminta sejumlah uang kepada korban agar usaha dagang rokok yang diduga menyalahi regulasi milik korban tidak dipublikasikan melalui media. 

"Ada laporan dari warga kebetulan dia menjual rokok, kemudian datanglah dua orang yang bersangkutan ini menunjukkan rokok dari warung korban tidak ada cukainya. 

Akhirnya dengan segala cara keduanya meminta uang agar beritanya tidak dinaikkan ke media," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Diketahui saat itu korban memberikan uang sebanyak Rp500 ribu kepada kedua oknum tersebut.

Namun rupanya tak berselang lama pada Rabu (19/3) keduanya bertemu korban dan kembali meminta uang.

Saat pertemuan itu, kedua oknum langsung menanyakan terkait kelanjutan uang tutup mulut media.

"Apabila tidak diberikan uang tutup mulut, keduanya mengancam dinaikkan menjadi berita di media Tribun Cilacap dan akan melaporkannya ke Bea Cukai," lanjut Kapolresta.

Diketahui saat itu keduanya juga memberitahu kepada korban bahwa apabila berita rokok tanpa regulasi itu sudah masuk ke media nantinya akan membutuhkan biaya besar untuk menghapus berita tersebut yakni berkisar Rp10 juta hingga Rp 1 miliar.

Karena merasa takut, korban pun kembali memberikan uang sebanyak Rp5 juta kepada kedua orang yang mengaku wartawan itu.

Setelah menerima uang dari korban, keduanya masih tetap meminta tambahan Rp 1 juta.

"Namun oleh korban uang sebesar Rp1 juta itu belum sempat diberikan hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata Kapolresta.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolresta bahwa usai menerima laporan dari korban, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Di sana polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. 

Kemudian pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 20.45 WIB, Soziduhu Zega berhasil ditangkap di polisi di sebuah apotek di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Untuk pelaku kedua yakni Zulpikar sempat melarikan diri dan berhasil di tangkap pada Minggu (23/3/2025) di Taman Sari, Jakarta Barat," lanjutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,2 juta, flashdisk dan sebuah ponsel.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. (pnk)

Baca juga: Kesaksian Warga Kasus Mercon Meledak Lukai Bocah di Cilacap: Ledakan Keras dari Belakang Rumah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved