Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ramai Soal Oknum Pengelola Pasar Kliwon Kudus Minta THR ke Pedagang, Bupati Kudus Siapkan Sanksi

Ramai soal kabar pungutan liar kepada pedagang Pasar Kliwon untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
PASAR KLIWON - Aktivitas di halaman depan Pasar Kliwon Kudus, Rabu (26/3/2025). Baru-baru ini mencuat kabar pungutan liar atau pungli kepada pedagang Pasar Kliwon untuk Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, tidak boleh ada paksaan iuran kepada para pedagang.

Tetapi kalau pedagang hendak memberikan THR secara sukarela, menurutnya tidak ada masalah.

“Silakan koordinasi dengan teman-teman (pedagang) kalau mau sedekah monggo, tapi tidak boleh ada paksaan karena ini wilayah pemerintah kabupaten, siapa pun di sini harus mengikuti aturan pemerintah kabupaten,” kata Sam’ani saat meninjau Pasar Kliwon, Jumat (28/3/2025).

Sam’ani melanjutkan, kalau memang ada pedagang yang dipaksa untuk memberikan iuran bisa mengadu padanya.

Meski paksaan iuran THR itu datang dari pegawai pengelola pasar baik yang PNS maupun tenaga kontrak, petugas kebersihan, maupun kuli pasar.

Baca juga: Verrel Bramasta Jadi Sorotan Saat Bagi-bagi THR ke Karyawan, Sampe Susah Banget

“Tetapi kalau pedagang mau ngasih itu urusan pribadi,” katanya.

Jika memang ada praktik pungli yang dilakukan oleh pegawai pengelola pasar baik ASN maupun tenaga kontrak, hal itu bisa ditindaklanjuti melalui dengan pemeriksaan di internal atau bisa melalui Inspektorat.

“Kalau ASN (pelaku pungli) wajib ada sanksi, kalau tenaga kontrak sanksinya teguran sampai pemberhentian,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved