Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2025

Balon Udara Raksasa Nyangkut di Kabel Listrik Kebumen, Polda Tingkatkan Operasi Balon Udara Liar

Balon udara raksasa berukuran sekira diameter 1,5 meter dan tinggi 5 meter jatuh menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
LARANGAN BALON UDARA - Peristiwa balon udara tersangkut di kabel listrik di depan SDN Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Selasa (1/4/2025). Kejadian ini mendorong polisi untuk lebih mengetatkan lagi pengawasan penerbangan balon udara liar. (Dok Polda Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balon udara raksasa berukuran sekira diameter 1,5 meter dan tinggi 5 meter jatuh menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Selasa (1/4/2025) malam.

Insiden tersebut membuat warga panik karena balon berbahan plastik ini sempat mengeluarkan pijaran api.

Petugas PLN juga melakukan pemadam listrik di wilayah setempat untuk proses evakuasi.

"Dari kejadian tersebut, kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan menerbangkan balon udara karena jika tidak bisa berbahaya seperti di Kebumen,"  kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).

Artanto mengklaim,  Polda Jawa Tengah telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penerbangan balon udara terutama di daerah yang memiliki tradisi kuat menerbangkan balon udara saat lebaran.

Pihaknya juga melakukan pengetatan pengawasan karena melihat dampak aktivitas penerbangan balon udara liar sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan, jaringan listrik dan dampak berbahaya lainnya.

"Masyarakat yang ingin membuat balon udara sebagai kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ketentuan tersebut di antaranya balon udara harus ditambatkan dengan tali bukan diterbangkan.

Ukuran balon udara maksimal diamater 4 meter dan tinggi 7 meter.

Balon udara harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi pilot pesawat.

Artanto meminta masyarakat mematuhi  aturan tersebut agar mencegah kejadian serupa di Kebumen.

"Mari patuh demi keselamatan kita bersama," terangnya.

Dalam beberapa tahun terakhir terdapat festival balon udara di Kabupaten Wonosobo, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.

Daerah tersebut dikenal memiliki budaya kental menerbangkan balon udara saat lebaran.

Rencananya festival itu diselenggarakan pada awal April 2025 dengan pengawasan dari AirNav atau lembaga layanan navigasi penerbangan di Indonesia.

General Manager AirNav Cabang Semarang Rita Nurharyanti menyebut, lembaganya sudah melakukan edukasi pada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara yang benar.

Proses edukasi ini diharapkan  masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar.

"Karena itu, harapannya tak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved