Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Ada Kelonggaran, ASN Pemkot Semarang Wajib Berangkat Mulai Besok Usai Libur Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja mulai Selasa (8/4/2025).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
WAJIB MASUK - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mewajibkan ASN Pemkot Semarang masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja mulai Selasa (8/4/2025).

Tak ada kelonggaran bagi ASN untuk tidak masuk pada hari pertama usai libur panjang Lebaran 2025. 


Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ASN Pemkot Semarang masuk seperti biasa mulai 8 April.

Pemkot tidak menerapkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 


"Kami tidak FWA. Insyaallah mulai besok pagi masuk seperti biasa," terang Joko, Senin (7/4/2025). 


Hari pertama kerja usai libur Lebaran, lanjut Joko, akan dilaksanakan apel pagi terpusat. Dilanjutkan, halal bihalal dengan sesama ASN.

Pihaknya juga sekaligus melakukan cek personil untuk memastikan para ASN Pemkot Semarang masuk pada hari pertama kerja usai Lebaran. 

ASN yang membolos akan tetap mendapatkan sanksi. 


"Ada sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN," ucapnya. 


Sebelumnya, Pemkot Semarang juga tidak menerapkan work from anywhare (WFA) atau bekerja dari manapun pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 24 - 27 Maret 2025


Menurut Joko, karakteristik pekerjaan antara pemerintah pusat dan daerag berbeda.

Sehingga, kebijakan WFA ini belum diterapkan di pemerintah daerah. 


"Karakteristiknya pekerjaan berbeda. Pemerintah daerah, pelayanan publik bersentuhan langsung ke masyarakat, sementara di pemerintah pusat, ada unit yang pelayanan bisa dilakukan dengan jarak jauh," jelas Joko.


Cuti bagi ASN Pemerintah Kota Semarang selama libur Lebaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved