Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Antrean Hingga 350 Meter di Samsat Purwokerto: Demi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Cepat Jalan Gatot Soebroto Purwokerto, Selasa (8/4/2025).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
PEMUTIHAN PAJAK - Antrean mengular panjang hingga depan SMA Negeri 1 Purwokerto demi memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Cepat Jalan Gatot Soebroto Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (8/4/2025). Terlihat antrean tersebut sejak pagi bahkan mengular hingga 350 meter. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Warga memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Cepat Jalan Gatot Soebroto Purwokerto, Selasa (8/4/2025).

Tak pelak, antrean panjang pun terlihat di lokasi tersebut.

Pemandangan serupa juga terlihat di Samsat Purwokerto di Jalan M Yamin. 

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Catat Sebanyak 74.321 Tiket KA Ekonomi Bersubsidi Telah Terjual

Baca juga: HIPMI PT Telkom University Purwokerto Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Kuncup Mas Banyumas

Sejak pagi hari, warga rela antre panjang hingga 350 meter. 

Antrean sudah mengular sejak pukul 06.30, bahkan meluber hingga traffic light perempatan Jalan Gerilya dan Jalan M Yamin. 

Di kantor Samsat Jalan M Yamin, jalur antrian dibuat hingga empat lajur sejajar demi mengurai kepadatan.

Program diskon pajak atau pemutihan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan.

Terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. 

Seperti yang diceritakan oleh Taufik Johani, warga Kecamatan Banyumas sekaligus kolektor dan pedagang motor Vespa lawas.

Dia berangkat dari rumah pukul 06.30 dan baru selesai pukul 10.00. 

"Antreannya di Samsat drive thru Jalan Gatot Soebroto sampai depan Rumah Dinas Dandim atau simpang SMA Negeri 2 Purwokerto," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/4/2025). 

Pemutihan tunggakan pajak ini menurutnya sangat membantu.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah ASN Pemkab Banyumas Telat Ikut Apel

Baca juga: Teknik Logistik Telkom University Purwokerto Gelar Kuliah Umum Bersama Perusahaan CLC Meratus

Apalagi bagi dirinya yang mengoleksi dan bisnis jual beli kendaraan-kendaraan tahun lama dan banyak yang sudah lama mati pajak.

"Kalau dulu, motor yang off lima tahun, kena bayarnya tunggakan pajak lima tahun plus pajak jalan, dihitung dobel."

"Sekarang cuma bayar pokoknya satu kali."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved