Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BKN Bantah Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen: Belum Ada Pembahasan Resmi

Isu kenaikan gaji PNS 16 persen dibantah BKN. Pemerintah belum bahas hal itu secara resmi, terlebih di tengah upaya efisiensi anggaran.

Warta Kota
ISU GAJI PNS: Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel. Isu kenaikan gaji PNS 16 persen dibantah BKN. Pemerintah belum bahas hal itu secara resmi, terlebih di tengah upaya efisiensi anggaran. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sebesar 16 persen resmi dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang sempat ramai dibicarakan di awal pekan ini dipastikan belum pernah dibahas secara resmi oleh pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana atau pembahasan teknis terkait kenaikan gaji ASN.

"Belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS, terutama dalam situasi efisiensi seperti sekarang ini," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Vino menjelaskan bahwa setiap kebijakan mengenai penggajian PNS harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Jika memang ada kebijakan baru, lanjutnya, BKN akan segera menyampaikannya secara resmi kepada publik.

“Nanti kalau ada perubahan kebijakan, akan kami umumkan,” tambahnya.

Isu kenaikan gaji PNS ini mencuat bersamaan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak mengangkat tenaga honorer baru.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan agar pemda mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan tidak membuat keputusan sendiri dalam hal rekrutmen honorer.

“Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semua harus ikut skema pusat,” kata Bima Arya, Rabu (2/4/2025).

Untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, Kemendagri juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tujuannya untuk menyamakan tenggat waktu dan timeline pengangkatan pegawai berdasarkan kebijakan nasional.

“Harus disosialisasikan dengan baik,” tegas Bima.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved