Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 8 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas. (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan denda
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 8 April 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
TRIBUNJATENG.COM- Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Cara bayar denda tilang terbaru
tilang
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
Tribunjateng.com
| Huruf O Landmark Alun-alun Purwokerto Hilang, Begini Penjelasan DLH |
|
|---|
| Kasus Pelecehan di Tempat Kerja Disorot, Batang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas |
|
|---|
| Pesan Gus Iqdam Untuk Masyarakat Jepara: Jangan Sampai Punya Sifat Gengsi Minta Maaf |
|
|---|
| BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 Triliun hingga Maret 2026, 113 Ribu UMKM Terima Pembiayaan |
|
|---|
| BREAKING NEWSl: Kebakaran Mobil Pikap di Jurnatan Semarang, Rambut Handoko Kena Kobaran Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tilang-pengendara-motor-di-pati.jpg)