Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Robig Masih Anggota Polisi Aktif, Pengacara Korban : Polri Ga Malu

Robig Zaenudin tercatat masih menjadi anggota polisi. Hal itu terungkap saat Robig ditanya pekerjaan oleh Ketua majelis  hakim Mira.

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusu
PUKUL AIPDA ROBIG - Kustamto, nenek almarhum Gamma memukul Aipda Robig pelaku penembakan seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Dia tak terima cucunya tewas karena ditembak pelaku dan dia meminta hukuman seadil-adilnya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Robig Zaenudin tercatat masih menjadi anggota polisi. Hal itu terungkap saat Robig ditanya pekerjaan oleh Ketua majelis  hakim Mira Sendangsari  sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

"Pekerjaannya apa?" tanya ketua majelis hakim
"Masih anggota polisi," jawab Robig

Pernyataan Robig membuat kaget ketua majelis hakim. Mira kembali menanyakan ke Robig terkait status anggota polisi.

"Masih anggota polisi," tanya majelis hakim.

Mendengar pertanyaan Robig menjelaskan masih anggota polisi meski telah melalui sidang etik. Robig menyebut dirinya masih mengajukan banding atas putusan etik tersebut.


"Masih anggota polisi banding," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Zainal Abidin Petir mengatakan dalam sidang etik  Robig telah dipecat dari kepolisian. Namun Robig mengajukan banding.

" Sehingga putusan pemecatan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Pria akrab disapa Petir sebelumnya  telah meminta status polisi Robig yang telah dipecat berkekuatan hukum tetap. Dirinya menyebut proses banding terlalu lama dan lambat.

"Semestinya sebelum hari raya sudah ada sidang," imbuhnya.

Petir menilai status  Robig sebagai anggota polisi aktif dikhawatirkan mempengaruhi persidangan. Berbeda halnya jika Robig ini telah dipecat saat persidangan.

"Sudah membunuh anak. Menembak tiga anak dibawah umur masih gajian. Apa ga malu Polri. Segera bandingnya disidangkan jangan ditunda-tunda," ujarnya.

Di lain Petir menyebut penembakan dilakukan 1,4 meter. Luka dari penembakan itu luka panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri artinya penembakan yang sangat brutal dilakukan Robig.

"Kami penasihat hukum keluarga korban meminta agar tuntutannya maksimal karena ini menyangkut nyawa orang dan masih di bawah umur. Satu meninggal dunia, dan orang lainnya luka," tuturnya.

Ia berharap jaksa menuntut maksimal. Hal ini menjadi contoh agar polisi tidak seenaknya menembak mati dengan dalil membela diri.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved