Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan

Aipda Robig Zaenudin dibuat tak berkutik hakim saat ditanya alasannya melakukan penembakan terhadap pelajar karena nyawa terancam.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
HANYA BISA DIAM - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin dibuat tak berkutik hakim saat ditanya alasannya melakukan penembakan terhadap pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).

Alasan Aipda Robig melakukan penembakan terhadap pelajar yang tengah mengendarai sepeda motor karena nyawanya terancam dinilai tak masuk nalar.

Pasalnya dari peristiwa itu, justru menimbulkan korban.

Baca juga: Dalih Pengacara Robig Soal Tembakan ke Arah Gamma

Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menyatakan alasan Robig melakukan penembakan ke arah para korban karena merasa terancam. 

Menurutnya, Robig jelas terancam karena melihat ada seseorang membawa senjata tajam.

Melihat hal itu, naluri Robig sebagai polisi muncul.

"Naluri polisi ada tiga yang biasa dilakukan yaitu mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Itu tugas polisi," katanya selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025). 

Herry juga merasa cecaran pertanyaan dari Majelis Hakim cukup menyudutkan terdakwa Robig. 

Padahal Robig melakukan penembakan ke arah korban dengan padangan banyak tawuran di Kota Semarang.

"Sah-sah saja hakim boleh menyatakan hal-hal tersebut tetapi klien kami juga punya pandangan lain," jelasnya.

Lepas dari persidangan kali ini, Herry menyatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan Aipda Robig Zaenudin pada persidangan tanggal 24 Juni.

"Ada empat saksi dan dua (saksi) ahli yang meringankan terdakwa Robig," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hanya bisa terdiam ketika dicecar pertanyaan hakim dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).

Robig terdiam ketika Hakim Rightmen Sitomorang mencecarnya selepas mendengar jawaban Robig yang menembak rombongan Gamma dan teman-temannya dengan alasan nyawanya terancam.

Rightmen mempertanyakan letak situasi terancam dari Robig.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved