Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

"Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig

Jaksa menuntut Aipda Robig Zainuddin Oktafandy dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PERTANYAKAN STATUS ROBIG - Ayah Gamma Andy Prabowo dan kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025). Pihak keluarga mempertanyakan status Robig yang masih sebagai anggota Polri meskipun sudah dituntut jaksa 15 tahun hukuman penjara dalam persidangan. 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa menuntut Aipda Robig Zainuddin Oktafandy dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/7/2025).

Aipda Robig adalah terdakwa yang menembak mati Gamma Rizkynata, pelajar SMKN 4 Semarang.

Tuntutan itu memang belum sesuai dengan apa yang diharapkan ayah korban.

Meski demikian ayah korban, Andi Prabowo tetap mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca juga: "Kapolda Jateng Seharusnya Malu" Zainal Petir Sebut Robig Zaenudin Masih Berstatus Anggota Polri

Baca juga: BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Korban Tidak Terlalu Puas

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Robig dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Kalau untuk hukumannya saya minta yang maksimal ya seumur hidup atau hukum mati," kata Andi saat ditemui usai sidang.

Meski tuntutan yang diajukan belum memenuhi harapannya, Andi tetap mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa.

"Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan yang sangat tegas dan bijaksana," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan kepuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, jaksa menunjukkan profesionalisme dengan berani menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Robig.

"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Petir mengapresiasi sikap jaksa yang tidak terpengaruh oleh intervensi dalam tuntutan terhadap terdakwa Robig.

"Maka dengan tuntutan seperti ini, keluarga sudah cukup puas," lanjutnya.

Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada terdakwa Robig sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM," ucap Petir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved