Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Terima Bayaran Sabu, Tukang Servis AC Diciduk Polisi

Nasib apes dialami H (29), tukang servis Air Conditioner (AC) panggilan ditangkap polisi karena menerima bayaran dengan narkotika jenis sabu.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/FITRI RACHMAWATI
NARKOTIKA - H (paling depan) tukang servis AC digiring aparat bersama pasutri S dan SN yang kedapatan mengunakan narkotika jenis sabu, Kamis (10/5/2025). 

Sementara H terus menunduk.

Dia mengaku memakai sabu karena ajakan S usai membersihkan AC  dan bersih-bersih rumah.

"Iya saya dibayar pakai sabu, diajak nyabu, saya mau," kata H menyesal.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Servis AC di Lombok Dibayar Pakai Sabu, Ditangkap Saat Pesta dengan Tuan Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved