Berita Regional
Gara-gara Terima Bayaran Sabu, Tukang Servis AC Diciduk Polisi
Nasib apes dialami H (29), tukang servis Air Conditioner (AC) panggilan ditangkap polisi karena menerima bayaran dengan narkotika jenis sabu.
Editor:
raka f pujangga
Kompas.com/FITRI RACHMAWATI
NARKOTIKA - H (paling depan) tukang servis AC digiring aparat bersama pasutri S dan SN yang kedapatan mengunakan narkotika jenis sabu, Kamis (10/5/2025).
Sementara H terus menunduk.
Dia mengaku memakai sabu karena ajakan S usai membersihkan AC dan bersih-bersih rumah.
"Iya saya dibayar pakai sabu, diajak nyabu, saya mau," kata H menyesal.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Servis AC di Lombok Dibayar Pakai Sabu, Ditangkap Saat Pesta dengan Tuan Rumah"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.