Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Terima Bayaran Sabu, Tukang Servis AC Diciduk Polisi

Nasib apes dialami H (29), tukang servis Air Conditioner (AC) panggilan ditangkap polisi karena menerima bayaran dengan narkotika jenis sabu.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/FITRI RACHMAWATI
NARKOTIKA - H (paling depan) tukang servis AC digiring aparat bersama pasutri S dan SN yang kedapatan mengunakan narkotika jenis sabu, Kamis (10/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK BARAT - Nasib apes dialami H (29), tukang servis Air Conditioner (AC) panggilan ditangkap polisi karena menerima bayaran dengan narkotika jenis sabu. 

H menikmati sabu itu bersama S (48) dan SN (40) yang mengunakan jasa servis AC di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Akhirnya, pasutri atau pemilik rumah dan H si tukang servis AC dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat pada Kamis (3/5/2025).

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba di Solo: Dua Warga Kalten Ditangkap dengan Sabu 1,04 Gram

"H ini disuruh bersihkan AC di rumah pasutri ini, dan bersih-bersih rumah juga, dia dibayar dengan diajak "nyabu" oleh pasutri ini, H mengiyakan, mereka bertiga tertangkap saat penggerebekan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis (10/4/2025).

Mahardika menjelaskan, S dan suaminya, SN, adalah seorang  residivis kasus yang sama.

Dia belum kapok dan justru memperdaya tukang bersihkan AC.

Ketiganya telah tetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine mereka positif mengandung narkotika.  

Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Berupa beberapa paket sabu, alat isap sabu atau bong, uang sebesar Rp 500.000 dan 3 unit handphone.

"Kita mendapat laporan warga yang resah dengan aktivitas pasutri tersebut, banyak orang keluar masuk yang diduga melakukan transaksi narkoba, sehingga warga sekitar melapor, dan kami menyelidiki rumah pasutri ini, hingga akhirnya menangkap mereka," kata Mahardika.

Aparat membawa S, SN dan H ke Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui dari mana S mendapatkan sabu.

Kepada penyidik, S berdalih belum lama menggunakan sabu bersama istrinya, SN.

"Saya tidak pakai sabu. Baru saja memakainya, baru 5 tahun," kata S menutupi aktivitas terlarangnya selama ini.  

"Iya istri juga makai," lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan.  

Sang istri, SN yang berpenampilan trendi dengan rambut pirang, nampak tenang dan santai, sesekali bersembunyi dipunggung suaminya S.  

Baca juga: Mungkin Lebih Senang Dipenjara, Togog Warga Solo Kembali Edarkan Sabu, Padahal Baru Keluar dari Bui

Sementara H terus menunduk.

Dia mengaku memakai sabu karena ajakan S usai membersihkan AC  dan bersih-bersih rumah.

"Iya saya dibayar pakai sabu, diajak nyabu, saya mau," kata H menyesal.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Servis AC di Lombok Dibayar Pakai Sabu, Ditangkap Saat Pesta dengan Tuan Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved