Berita Jawa Tengah
Mungkin Lebih Senang Dipenjara, Togog Warga Solo Kembali Edarkan Sabu, Padahal Baru Keluar dari Bui
Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa sabu-sabu.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pria berinisial KTP alias Togog ini tampaknya belum kapok meskipun sudah masuk bui selama 6 tahun 9 bulan.
Pada 2015, dia menjalani hukuman penjara lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Belum juga lama merasakan udara bebas, pria berusia 42 tahun warga Surakarta ini kembali 'kambuh'.
Dia lagi-lagi tertangkap polisi lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis serupa.
Baca juga: 35.720 Butir Obat Daftar G dan 0,27 Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari Tangan MA
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Jaringan Fredy Pratama
Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi dari Polres Sukoharjo pada 2 Maret 2024 di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu bermula dari patroli petugas kepolisian di Desa Gentan, Kecamatan Baki.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE," kata AKP Ari Widodo, Senin (24/3/2025).
Dari keterangan warga, lanjut AKP Ari Widodo, pria tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Baki dan Kartasura.
"Setelah mendapatkan informasi pada 2 Maret 2025 pukul 14.30, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura," ujarnya.
Baca juga: "Mereka Doyan" Alasan Calon Ketua RW Bagi-bagi Sabu Untuk Dapat Suara Pemilih
Baca juga: Warga Kendal Ditangkap BNN Saat Selundupkan 9,9 Kg Sabu dari Malaysia
Setelah melakukan pembuntutan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang diduga akan diedarkan.
"Kami menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 16,64 gram,"
"Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.
Lebih lanjut, AKP Ari Widodo mengungkapkan, pelaku KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa.
“Pada 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Sukoharjo
pengedar sabu sukoharjo
residivis
AKP Ari Widodo
Polres Sukoharjo
Pengadilan Negeri Yogyakarta
sabu-sabu
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.