Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PIP Kemendikbud

CAIR! Cara Cek PIP Kemendikbud 2025 untuk 2,6 Juta Siswa SD-SMA/SMK

Kemendikbudristek mulai mencairkan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud&Ristek
ILUSTRASI PIP - Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud&Ristek. CAIR! Cara Cek PIP Kemendikbud 2025 untuk 2,6 Juta Siswa SD-SMA/SMK 

CAIR! Cara Cek PIP Kemendikbud 2025 untuk 2,6 Juta Siswa SD-SMA/SMK

TRIBUNJATENG.COM - Inilah cara cek PIP Kemendikbud 2025 cair mulai Kamis 10 April 2025.

Kemendikbudristek mulai mencairkan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Pengumuman pencairan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikbudristek pada Minggu, 6 April 2025.

Program PIP merupakan bentuk bantuan tunai yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya untuk membantu pembiayaan pendidikan mereka agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa hambatan ekonomi.

Tahun ini, dana PIP dijadwalkan akan diterima oleh lebih dari 2,6 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online

Orangtua dan siswa dapat memeriksa status penerima PIP secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Isi kode captcha untuk verifikasi.
  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  5. Jika terdaftar, akan muncul konfirmasi sebagai penerima bantuan.

Untuk kepastian lebih lanjut, siswa juga dapat meminta pihak sekolah untuk membuatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2025

Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:

    a. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    b. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    c. Siswa yatim piatu, korban bencana, atau dalam kondisi khusus lainnya.
    d. Siswa yang pernah drop out dan berencana kembali bersekolah.

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan dana diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved