Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gadai Motor di Pegadaian Bunga 2,4 Persen/Bulan, Cek Simulasi di Sini

Pegadaian menawarkan bunga 1,2 persen untuk pinjaman selama 15 hari..simulasi bunga gadai motor di Pegadaian. Gadai Motor Rp 5.000.000

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Pegadaian
KANTOR PUSAT PEGADAIAN - Gadai Motor atau Kendaraan di Pegadaian Bunga 2,4 Persen/Bln, Cek Simulasi di Sini 

Gadai Motor atau Kendaraan di Pegadaian Bunga 2,4 Persen/Bln, Cek Simulasi di Sini

TRIBUNJATENG.COM-  Pegadaian menawarkan layanan gadai kendaraan dengan suku bunga (disebut "sewa modal") yang bervariasi berdasarkan jumlah pinjaman. 

Pegadaian menawarkan bunga 1,2 persen untuk pinjaman selama 15 hari.

Itu artinya dalam satu bulan pelanggan harus membayar bunga sebesar 2,4 persen.

Berikut Tribun Jateng sajikan simulasi bunga gadai motor di Pegadaian.

Gadai Motor Rp 5.000.000

Bunga 15 hari (1,2 persen)  = Rp 60.000
Bunga 30 hari (2,4persen)  = Rp 120.000
Bunga 2 bulan (4,8 persen)  = Rp 24.000

Gadai Motor Rp 7.000.000
Bunga 15 hari (1,2 persen)  = Rp 84.000
Bunga 30 hari (2,4persen)  = Rp 168.000
Bunga 2 bulan (4,8 persen)  = Rp 336.000

Gadai Motor Rp 10.000.000

Bunga 15 hari (1,2 persen)  = Rp 120.000
Bunga 30 hari (2,4persen)  = Rp 240.000
Bunga 2 bulan (4,8 persen)  = Rp 480.000

    

Syarat gadai BPKB motor 

 

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian, lengkapi dulu persyaratan yang perlu dilengkapi.
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat gadai BPKB motor di Pegadaian:

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Fotokopi BPKB.
Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Surat keterangan domisili, apabila ada.
Surat keterangan kerja atau sejenisnya.
Bukti penghasilan atau slip gaji.
Minimal usia pemohon gadai BPKB motor adalah 18 tahun. Adapun jaminan BPKB akan dikembalikan setelah pinjaman lunas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved