Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Viral Kasus PPDS RSHS, Bagaimana Update Kasus PPDS Undip Semarang?

Kasus PPDS Undip berupa pungutan liar dan perundungan atau bullying yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATIM
Tingginya tekanan sosial menjadi salah satu faktor yang memicu peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS mengalami gejala depresi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus viral dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat mengingatkan kembali terhadap kasus PPDS Undip.

Kasus PPDS Undip berupa pungutan liar dan perundungan atau bullying yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Kasus yang memakan korban jiwa ini ternyata  belum tuntas.

Polda Jateng sejauh ini masih melakukan pemberkasan ke Kejaksaan selepas kasus ini berjalan selama delapan bulan. 

"Ya kasus ppds Undip masih tahap pemberkasan, rencana pekan depan kami kembalikan ke Kejaksaan selepas ada koreksi dari mereka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (12/4/2025).

Artanto membantah kasus PPDS Undip Semarang berjalan lamban.

Menurutnya, setiap perkara ada tantangannya tersendiri baik ada yang mudah, cepat atau lambat.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Bahkan, penyidik telah menyusun berkas kasus ini setebal 40 sentimeter.

"Kami masih on the track, sesuai prosedur, tidak ada penyelewengan atau kasus masih dalam koridor pemberkasan sesuai dalam criminal justice system," bebernya.

Kasus ini menyeret tiga tersangka meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi juga mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta. Namun, ketiga tidak ditahan.

Menurut Artanto, ketiga tersangka tidak ditahan atas pertimbangan penyidik yang melihat para tersangka kooperatif.

Ketika disinggung siapa penjamin para tersangka, Artanto enggan membeberkannya.

"Penyidik yang lebih paham tentang prosedur itu. Yang jelas, penyidik memiliki keyakinan bahwa tersangka kooperatif sehingga tak perlu ditahan," ungkapnya.

Para tersangka juga dipantau keberadaannya melalui pencekalan, wajib lapor dan pemantauan pribadi.

Oleh karena itu, sambung Artanto, publik tak perlu takut bahwa para tersangka bakal menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup sehingga tak mungkin menghilangkannya," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Korban Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/12/2024). 

Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

Dari ketiga tersangka , polisi menyita barang bukti yang tunai sebesar Rp97.770.000.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved