Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

Editor: deni setiawan
PT JASA MARGA
TOL TRANS JAWA - Ilustrasi kendaraan melintas di Ruas Tol Trans Jawa Semarang, Kamis (10/4/2025). Kementerian PU menyebut beberapa pengelola jalan tol telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif tol, termasuk PT Jasa Marga 

Dody pun menekankan kepada BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

"Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM, hanya saat meminta kenaikan tarif," kata Dody Hanggodo.

 Pihaknya pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.

"Prosesnya agak lebih prudent sekarang."

"Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu berbayar," ujar Dody.

Ia juga menyebut, sekarang sudah ada tim dari BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol. 

"Secara berkala sekarang tim dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, tim BPJT turun mengecek secara berkala," ucap Dody Hanggodo.

Baca juga: Tak Bisa Akses Tol Akibat One Way Arus Balik, Mardianto Terjebak Macet 4 Jam dari Weleri ke Bergas

Baca juga: Nikmati Arus Balik dengan Nyaman, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

DPR Soroti Jalan Rusak di Tol

Sementar itu, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.

Sorotan itu dilontarkan saat menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.

"Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang."

"Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan bagaimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya," kata Edi.

Edi berpandangan, dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved