Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

Editor: deni setiawan
PT JASA MARGA
TOL TRANS JAWA - Ilustrasi kendaraan melintas di Ruas Tol Trans Jawa Semarang, Kamis (10/4/2025). Kementerian PU menyebut beberapa pengelola jalan tol telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif tol, termasuk PT Jasa Marga 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan penyesuaian tarif, termasuk di dalamnya yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Penyesuaian tarif disebut hal wajar karena telah menjadi siklus evaluasi setiap dua tahun dan telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Meskipun demikian, beberapa pihak mengkritik pemerintah agar tak mudah mengeluarkan izin atau persetujuan penyesuaian tarif.

Baca juga: Gerbang Tol Banyumanik Catat Kenaikan Volume Kendaraan yang Tinggalkan Semarang Menuju Jakarta 

Baca juga: TMJ dan Polisi Cabut One Way, Arus Balik di Tol Semarang-Solo Normal

Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

"Kamitidak hafal ruas tol mana saja, tetapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum Lebaran harusnya sudah naik, tapi belum dinaikkan," kata Miftachul Munir.

Selain Tol Soerang - Pasirkoja, kabarnya Tol Tangerang-Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.

Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.

"Yang Jasa Marga cukup banyak juga."

"Mungkin sekira 12 atau 14 ruas," paparnya.

Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun, dimana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol

Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.

Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved