Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

2 Warga Solo Gugat Jokowi Bulan April Ini, Soal Mobil Esemka dan Ijazah

Joko Widodo atau Jokowi panen gugatan di April 2025. Tercatat ada dua gugatan yang menyerempet namanya

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
RETRET KEPALA DAERAH - Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya wilayah Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Jumat (21/2/2025) siang. 

Ia menyebut telah menyiapkan langkah hukum untuk merespon tuduhan ini.

“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu juga di PTUN. Itu sudah kita menangkan. Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,” jelasnya.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah memberikan pernyataan mengenai keabsahan ijazah alumni Fakultas Kehutanan tersebut.

“Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian Pak Jokowi. Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” tuturnya.

Pihaknya mempertimbangkan langkah hukum karena Jokowi telah purnatugas sebagai presiden. Ia tidak ingin presiden ketujuh ini diserang secara pribadi terus-menerus setelah tidak berada di puncak kekuasaan.

“Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa. Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” terangnya. 

Gugatan Esemka

GUGAT JOKOWI. Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo. Dia menggugat Jokowi terkait pembelian Mobil Esemka.
GUGAT JOKOWI. Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo. Dia menggugat Jokowi terkait pembelian Mobil Esemka. (istimewa)

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," lanjut Sigit.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved