Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Rutan Polda Jateng

3 Sosok Petugas Jaga Rutan Polda Jateng yang Lakukan Pungli, Kombes Pol Artanto: Dipatsus 30 Hari

Penyidik Propam sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan Z pelapor sekaligus pembuat video viral terkait pungli di Rutan Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VIRAL PUNGLI - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Pasca viral di media sosial tentang pungli Rutan Polda Jateng, telah ditahan tiga petugas jaga dan dipatsus selama 30 hari. 

Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng

Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.

VIRAL PUNGLI - Ilustrasi postingan pungli di Rutan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Pasca viral, Polda Jateng melakukan penyelidikan dan telah menahan tiga petugas jaga.
VIRAL PUNGLI - Ilustrasi postingan pungli di Rutan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Pasca viral, Polda Jateng melakukan penyelidikan dan telah menahan tiga petugas jaga. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Sementara, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.

Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025).

Postingan pungli tersebut berupa pengakuan seorang pria eks tahanan Rutan Polda Jateng yang dipalak petugas hingga mencapai jutaan rupiah demi menikmati fasilitas rutan.

"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas, M Choirul Anam kepada Tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).

Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola Rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam Rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap Rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.

Baca juga: Pembuat Konten Pungli Rutan ternyata Mantan Tahanan Kasus Judi, Polda Jateng Jamin Beri Perlindungan

Baca juga: Polda Jateng Pertimbangkan Sidang Banding Robig Dilakukan Sebelum Putusan Pengadilan

Sebagaimana diberitakan, kasus pungli di Rutan Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.

Video diambil pada malam hari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved