Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Pembuat Konten Pungli Rutan ternyata Mantan Tahanan Kasus Judi, Polda Jateng Jamin Beri Perlindungan

Polisi telah  menemui pembuat konten video viral pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi telah  menemui pembuat konten video viral pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan)  Polda Jateng.

Selepas bertemu dengan pembuat konten itu, Polda Jateng mengaku sudah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk  ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat  (11/4/2025). 

Baca juga: Pungli Tahanan dan Sewa HP di Polda Jateng Sehari Bisa Capai Rp 5 Juta, Ini Kata Kombes Pol Artanto

Meskipun telah bertemu dengan pembuat konten, Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten. Termasuk siapa dan di mana pembuatan konten dilakukan.

"Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi," paparnya.

Selama proses hukum berjalan, dia menjamin keamanan para pembuat konten ini dengan akan memberikan perlindungan ketika membutuhkan.

"Kami malah berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian," bebernya.

Sementara berkaitan dengan hasil penyelidikan, lanjut Artanto, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng.

Selain petugas jaga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lainnya yang saat ini masih di rutan.

"Sesudah itu, kami akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor," imbuhnya.

Dalam mengungkap kasus ini, Artanto melibatkan beberapa bidang seperti Bidpropam, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sejauh ini, dia belum bisa menentukan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.

Termasuk dugaan adanya pelanggaran etik profesi kepolisian.

"Kami tentukan dulu pelanggarannya apa benang merahnya seperti apa baru kita pastikan pasalnya," dalihnya.

Dari kasus ini, Artanto mengatakan bakal melakukan pembenahan dari masukan masyarakat apabila benar-benar terjadi kesalahan anggota tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved