Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Rutan Polda Jateng

3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya

Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
RUTAN POLDA JATENG - Suasana Rutan Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli ini mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.

"Ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin."

"Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Sumedang Viral Terima Pungli dari Pengendara Motor, Begini Nasib Terbaru Si Oknum

Baca juga: 116 Guru di Kendal Resmi Ditetapkan jadi Kepsek, Bupati Ingin Inovasi Layanan: Jangan Pungli 

Kasus pungli Rutan Polda Jateng ini mencuat pada awal April 2025. 

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan Rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.

Polda Jateng menetapkan tiga terduga pelaku pungli, meliputi Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Kombes Pol Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.

Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya.

Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.

"Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 30 hari," paparnya.

Kombes Pol Artanto membantah ketiga polisi pelaku pungli yang hanya disidang disiplin sebagai bentuk ketidakseriusan.

Sebaliknya, pihaknya serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved