Pungli Rutan Polda Jateng
3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya
Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga polisi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jateng dipastikan lolos dari sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Lolosnya ketiga polisi tersebut dari sanksi PTDH lantaran sidang yang menjerat mereka hanya berupa sidang disiplin.
"Ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin."
"Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Sumedang Viral Terima Pungli dari Pengendara Motor, Begini Nasib Terbaru Si Oknum
Baca juga: 116 Guru di Kendal Resmi Ditetapkan jadi Kepsek, Bupati Ingin Inovasi Layanan: Jangan Pungli
Kasus pungli Rutan Polda Jateng ini mencuat pada awal April 2025.
Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan Rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.
Polda Jateng menetapkan tiga terduga pelaku pungli, meliputi Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Ketiganya merupakan polisi bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Kombes Pol Artanto melanjutkan, alasan menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau tupoksinya.
Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya," imbuhnya.
Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.
"Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus selama 30 hari," paparnya.
Kombes Pol Artanto membantah ketiga polisi pelaku pungli yang hanya disidang disiplin sebagai bentuk ketidakseriusan.
Sebaliknya, pihaknya serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.