Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Rutan Polda Jateng

3 Sosok Petugas Jaga Rutan Polda Jateng yang Lakukan Pungli, Kombes Pol Artanto: Dipatsus 30 Hari

Penyidik Propam sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan Z pelapor sekaligus pembuat video viral terkait pungli di Rutan Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VIRAL PUNGLI - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Pasca viral di media sosial tentang pungli Rutan Polda Jateng, telah ditahan tiga petugas jaga dan dipatsus selama 30 hari. 

Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.

Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.

Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.

Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).

Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya.

Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00 hingga pukul 19.00.

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp150 ribu per jam.

"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari pukul 01.00 sampai pukul 06.00," bebernya.

Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni di pojok tahanan agar tidak kelihatan.

"Hasil pungli itu, satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved