Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kompolnas Desak Polda Jateng Bongkar Dugaan Pungli Rutan, 1 Regu Jaga Per Hari Kumpulkan Rp 5 Juta

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian  membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah.

Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025).

Postingan pungli tersebut berupa pengakuan seorang pria eks tahanan rutan Polda Jateng yang dipalak petugas rutan hingga mencapai jutaan rupiah demi menikmati fasilitas rutan.


"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas M Choirul Anam saat dihubungi Tribun, Senin (14/4/2025).


Anam melanjutkan,  Polda Jateng seharusnya dalam mengelola rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun, komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial. 

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat. 

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.


Sementara, Polda Jateng mengakui telah menemui pembuat video, orang yang di dalam video, dan pengunggah video tersebut.

Selepas bertemu dengan pembuat konten itu, Polda Jateng mengaku sudah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk  ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat  (11/4/2025).


Meskipun telah bertemu dengan pembuat konten, Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten. Termasuk siapa dan di mana pembuatan konten dilakukan.

"Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi," paparnya.

Selama proses hukum berjalan, dia menjamin keamanan para pembuat konten ini dengan akan memberikan perlindungan ketika membutuhkan.

"Kami malah berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian," bebernya.

Berkaitan dengan hasil penyelidikan, lanjut Artanto, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng.

Selain petugas jaga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lainnya yang saat ini masih di rutan.

"Sesudah itu, kami akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor," imbuhnya.


Sebagaimana diberitakan, Kasus pungli di Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.Video diambil pada malam hari.

Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.

Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.

Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.

Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).

Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya saja.

Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00  sampai 19.00.

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp 150 ribu per jam.

"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.

Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera cctv dimatikan dan penghuni tahan di pojok tahanan biar tidak kelihatan.

"Hasil pungli itu satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.

Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.

"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved