Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Agus Buntung Menikah dengan Wanita Bali Namun Tak Hadir dan Diwakilkan Keris

Agus Buntung tersangka pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikah dengan wanita Bali.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok/erranoviyanthi/ TribunLombok
AGUS BUNTUNG MENIKAH - Potret pernikahan Agus Buntung dengan Ni Luh Nopianti yang diwakilkan keris (kiri), dan Agus buntung menggunakan baju tahanan (kanan). Viral Agus buntung menikah, ini sosok sang istri. 

TRIBUNJATENG.COM - Agus Buntung tersangka pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikah dengan wanita Bali.

Namun, Agus tak hadir dalam acara pernikahan itu karena harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Agus pun diwakili keris dalam pernikahan adat Bali tersebut.

Video prosesi pernikahan Agus dengan wanita bernama Ni Luh Nopianti itu beredar di media sosial.

Baca juga: Puluhan Calon Jemaah Haji di Karanganyar Tunda Keberangkatan Tahun Ini, Alasannya Bikin Pilu

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @erranoviyanthi, tampak ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dan bawahan corak batik warna pink.

Sedangkan wanita yang diduga istri Agus mengenakan kebaya putih dan kain corak hijau.

Kehadiran Agus diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai mempelai pria.

Prosesi pernikahan itu disebut Widiwidana, yaitu upacara penyatuan dua keluarga yang diakui Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Baca juga: Agus Buntung Menikah saat Masih Ditahan, Upacara Adat Diwakilkan Keris, Ini Maknanya

Dilansir dari sejumlah sumber, pernikahan itu sudah direncanakan jauh hari sebelum Agus terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi di Mataram.

Pernikahan itu sendiri baru dilaksanakan secara adat dan belum tercatat secara administratif.

Hal ini karena Agus masih menjalani hukuman.

Sebelumnya, Agus ditangkap karena melakukan dugaan pelecehan seksual.

Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved