Modus Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin
penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh oknum atas nama Yayasan Al Falah...limit pinjaman mencapai Rp 500 Juta dan bisa diangsur selama 10 tahun.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Penipuan Pinjaman Online Yayasan Al Falah Bunga 0 Persen, Modus Cuma Bayar Admin
TRIBUNJATENG.COM- Ramai penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh oknum atas nama Yayasan Al Falah.
Yayasan tersebut menawarkan pinjaman online bunga 0 persen.
Selain itu, limit pinjaman mencapai Rp 500 Juta dan bisa diangsur selama 10 tahun. Padahal, pinjaman bank pada umumnya hanya memiliki tenor maksimal 5 tahun.
Untuk bisa mendapatkan pinjaman online Yayasan Al Falah, debitur hanya perlu mengirim :
Kirim Foto KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
Kirim Foto KK (KARTU KELUARGA)
Kirim Foto Nomor (REKENING TABUNGAN)
Limit Rp 500 Juta, tenor 10 tahun, bunga 0 persen serta persyaratan mudah, membuat banyak orang tergiur.
Namun untuk mencairkan pinjaman, debitur harus membayar biaya admin atau juga deposito.
"Untuk Deposit, Wajib diselesaikan terlebih dahulu. Jika sudah diselesaikan, maka paling lambat 15-30 menit dana pinjamannya kami cairkan," demikian tawaran Pinjaman Online Yayasan Al Falah.
Besaran deposito sekitar 5 persen dari pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, Pinjaman Online Yayasan Al Falah tersebut adalah modus penipuan.
"Sobat OJK, Harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengaku berizin atau mencantumkan logo OJK.
OJK tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK dalam akun Instagramnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.