Berita Jawa Tengah
Wajib Diperhatikan! Disdikbud Jateng Larang Sekolah Gelar Acara Wisuda Kelulusan Siswa
Disdikbud Jateng tegas melarang sekolah di bawah kewenangannya yaitu SMA/SMK untuk menggelar acara wisuda kelulusan siswa.
Penulis: hermawan Endra | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdikbud Jateng tegas melarang sekolah di bawah kewenangannya yaitu SMA/SMK untuk menggelar acara wisuda kelulusan siswa.
"Wisuda dalam nomenklatur tidak ada, jadi kami tidak memberikan izin di SMA maupun SMK Negeri di Jawa Tengah," kata Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini, Rabu (16/4/2025).
Larangan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak 2023, sejalan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tawarkan Langsung Investasi Kepada 100 Investor dari 5 Negara
Baca juga: Gelar Pameran di Semarang Hingga 21 April, DPD REI Jateng Yakin Bisa Hasilkan Transaksi Rp50 Miliar
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah tentang prosesi wisuda.
Wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali siswa.
Syamsudin Isnaini menjelaskan, kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani siswa atau wali siswa.
Salah satunya dengan upacara.
Selain itu, satuan Pendidikan juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua maupun wali peserta didik dalam bentuk apapun, termasuk untuk acara kelulusan.
"Kami masih menerapkan zero pungutan di satuan pendidikan, tidak boleh membebani siswa, memberikan kenang-kenangan ke sekolah atau guru juga tidak boleh," katanya.
Dijelaskannya, instruksi larangan SMA/SMK untuk menggelar wisuda kelulusan siswa masih menggunakan surat edaran yang lama.
Nantinya akan disampaikan kembali kepada sekolah atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Jateng.
"Untuk anak-anak kelas 12 selamat dinyatakan lulus, selamat berjuang untuk melanjutkan yang sekiranya positif, perpisahan tidak diperkenankan menggelar wisuda, melainkan hanya upacara di halaman," pungkasnya, (*)
Baca juga: Inilah Langkah-langkah Fasyakes Kota Pekalongan Hadapi Darurat Sampah
Baca juga: Resmi Bercerai! Baim Wong Sarankan Paula Verhoeven Tidak Ajukan Banding Karena Alasan Ini
Baca juga: Panen Raya Jagung Polres Sragen Sukses, Capai 7,5 Ton dari Lahan 1,5 Hektare di Kawasan Perhutani
Baca juga: Disparbud Wonosobo Dorong Pramuwisata Tampil Profesional untuk Dongkrak Kunjungan Wisata
Semarang
Pemprov Jateng
Wisuda Kelulusan Siswa
Kelulusan Siswa SMA Jateng
Disdikbud Jateng
Pendidikan
Syamsudin Isnaini
Pungutan Wisuda Kelulusan Siswa
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.