Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Padahal Tahu Itu Uang Palsu, Artis Sekar Arum Nekat Masukkan Rp 10 Juta ke Kotak Amal Masjid

Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal

Editor: muslimah
Dok Polres Metro Jakarta Selatan
UANG PALSU - Sekar Arum Widara, mantan artis yang terjerat kasus uang palsu pernah main di sinetron Angling Dharma 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal.

Hal itu dijelaskan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, Sekar Arum mengaku menggunakan uang palsu disumbangkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

UANG PALSU - Sosok Sekar Arum Widara, SKW (41) jadi sorotan gegara diduga terlibat peredaran uang palsu. Diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.
UANG PALSU - Sosok Sekar Arum Widara, SKW (41) jadi sorotan gegara diduga terlibat peredaran uang palsu. Diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta. (KOLASE Istimewa)

“Katanya digunakan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya. Ia bilang uang itu dimasukkan ke kotak amal, sekitar Rp 10 juta,” ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersebut. 

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Teddy.

“Itu masih berdasarkan omongan dia. Kami masih selidiki lebih lanjut,” lanjutnya.

Teddy juga mengungkap Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu. 

Uang tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan.

“Di satu sisi dia tahu uang itu palsu, tapi pengakuannya masih berubah-ubah. Masih kami dalami,” jelas Teddy.

Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.

Aksinya diketahui oleh pihak keamanan mal, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. 

Didapatkan dari Teman

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menuturkan, menurut pengakuan Sekar, uang palsu tersebut diperolehnya dari rekannya.

"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat (uang palsu) dari temannya," ujar Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Namun begitu, ia tak mengungkap sosok dari rekan Sekar. 

Nurma mengatakan, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Termasuk mendalami terkait di lokasi mana saja Sekar telah membelanjakan uang palsu.

"Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu atau mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya kasus terungkap ketika Sekar datang ke Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lalu melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.ko.

"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucap Ade Ary.

Karena merasa transaksinya berhasil, pada hari yang sama, ia kembali berbelanja di Hypermart, tetapi kasirnya berbeda.

Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV.

"Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sekar kemudian mencoba melakukan pembelian di toko lain yaitu Az.ko dengan kembali menggunakan uang palsu itu.

"Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir Az.ko," katanya.

Ketika dilakukan pengecekan, uang tersebut ternyata palsu. Aksi Sekar yang ketiga kalinya ini kembali gagal.

Petugas keamanan pun langsung mengamankan Sekar untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap dia.

"Kemudian pihak kemanaan mall dari petugas keamanan toko memberitahukan kepada Pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Barang bukti yang disita berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi. 

Sekar kini telah menjadi tersangka dan mendekam di penjara serta dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP. (M31)

Sumber: Warta Kota

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved