Berita Viral
Padahal Tahu Itu Uang Palsu, Artis Sekar Arum Nekat Masukkan Rp 10 Juta ke Kotak Amal Masjid
Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Sekar Arum Widara mengaku sudah mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 10 juta untuk beramal.
Hal itu dijelaskan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, Sekar Arum mengaku menggunakan uang palsu disumbangkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Katanya digunakan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya. Ia bilang uang itu dimasukkan ke kotak amal, sekitar Rp 10 juta,” ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersebut.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Teddy.
“Itu masih berdasarkan omongan dia. Kami masih selidiki lebih lanjut,” lanjutnya.
Teddy juga mengungkap Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu.
Uang tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan.
“Di satu sisi dia tahu uang itu palsu, tapi pengakuannya masih berubah-ubah. Masih kami dalami,” jelas Teddy.
Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.
Aksinya diketahui oleh pihak keamanan mal, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
Didapatkan dari Teman
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menuturkan, menurut pengakuan Sekar, uang palsu tersebut diperolehnya dari rekannya.
"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat (uang palsu) dari temannya," ujar Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Namun begitu, ia tak mengungkap sosok dari rekan Sekar.
Nurma mengatakan, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Termasuk mendalami terkait di lokasi mana saja Sekar telah membelanjakan uang palsu.
"Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu atau mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya kasus terungkap ketika Sekar datang ke Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lalu melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.ko.
"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucap Ade Ary.
Karena merasa transaksinya berhasil, pada hari yang sama, ia kembali berbelanja di Hypermart, tetapi kasirnya berbeda.
Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV.
"Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Sekar kemudian mencoba melakukan pembelian di toko lain yaitu Az.ko dengan kembali menggunakan uang palsu itu.
"Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir Az.ko," katanya.
Ketika dilakukan pengecekan, uang tersebut ternyata palsu. Aksi Sekar yang ketiga kalinya ini kembali gagal.
Petugas keamanan pun langsung mengamankan Sekar untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap dia.
"Kemudian pihak kemanaan mall dari petugas keamanan toko memberitahukan kepada Pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Barang bukti yang disita berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Sekar kini telah menjadi tersangka dan mendekam di penjara serta dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP. (M31)
Sumber: Warta Kota
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
"Kaget Kok Mahal Banget" Cerita Pengunjung PAI Tegal Korban Getok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Mengiris Hati Pasutri Palembang Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya dan Diusir Mertua |
![]() |
---|
Penyesalan F Oknum TNI Pukul Hidung Ojol Hingga Patah Karena Klakson, Kini Tak Mendapat Maaf |
![]() |
---|
Sosok Siswi SMAN 5 Purwokerto Viral Gelapkan Uang Pentas Seni Rp 50 Juta, Ketua OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.