Berita Banyumas
Ini Tindakan Tegas Ketua PN Purwokerto Jika Ada Hakim atau Panitera yang Bermain Dalam Perkara
Menjaga marwah hakim terutama dalam mengawal integritas tidak cukup dari pengawasan internal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Menjaga marwah hakim terutama dalam mengawal integritas tidak cukup dari pengawasan internal.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring menyadari dengan segala hal yang terjadi pada institusi pengadilan perlu adanya sosial kontrol.
Pihaknya mengatakan perlu komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah hakim.
Dalam hal pengawasan PN Purwokerto tidaklah bekerja sendiri.
Fungsi pengawasan lembaga Yudikatif bukan hanya dari internal saja.
Beberapa pihak termasuk media dapat ikut menjaga marwah dari para hakim.
"Itu yang membuat kami harus kita lakukan dan diskusi bersama.
Masukan dari media sangat kita butuhkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam bincang Sinergitas Pengadilan Negeri bersama Media dalam rangka kontrol integritas di PN Purwokerto, Kamis (17/4/2025).
Ia mengakui dirinya akan sulit apabila melakukan pengawaaan hakim melekat satu kali 24 jam.
Ia mengatakan salah satu strategi yang bisa dia lakukan adalah dengan mendelegaikan tugas pengawasan eksternal pengawasan kepada media.
"Media jejaring di masyarakat sangat luas. Bisa melapor apabila ada yang menyimpang dari para hakim di Purwokerto," ungkapnya.
Ia berpesan kepada para insan media apabila menemukan hal menyimpang seperti hakim atau panitera yang meminta embel-embel dalam sebuah perkara untuk segera dilaporkan.
"Laporkan ke ketua PN.
Saya akan ambil tindakan tegas.
Saya tidak akan melindungi orang yang saya pimpin apalagi yang menyimpang," ucapnya.
Sementara itu salah seorang hakim PN Purwokerto, Veronica Sekar Widuri mengatakan siap membantu dan menjaga integritas bagi masyarakat.
"Kita siap membantu tanpa embel-embel apapun," katanya.
Pertemuan antara PN Purwokerto dengan insan media sebenarnya tidak terlepas dari ramainya pemberitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.
Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sebelum berkarier di Jakarta, Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; dan pernah menjadi Ketua PN Purwokerto. (jti)
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.