Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Nuzmatun Malinah (kerudung hijau) ceritakan perundungan yang dialami putrinya dr Aulia Risma Lestari selama menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Alasan pihaknya tidak menahan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif.

"Para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghambat penyidikan," papar Dwi saat dihubungi Tribun, Sabtu  (19/4/2025).

Terkait rencana penahanan kepada tiga tersangka, Dwi menyebut masih menunggu hasil perkembangan pemberkasan.

"Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.

Dwi melanjutkan,  pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.

Pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut pada pekan kemarin.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.

"Tidak ada kendala dalam pemberkasan. Namun, alat bukti yang banyak dan perlu kehati-hatian dalam penanganannya," ungkapnya.

*Tersangka Lulus Ujian*

Kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang kembali mencuat selepas dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.

Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI.  Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung  Jumat, 18 April 2025.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku, telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kesehatan soal kelulusan satu tersangka pemerasan dr Aulia Risma Lestari dalam mengikuti satu ujian yang ditempuhnya.

"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal saat dihubungi Tribun, Sabtu  (19/4/2025).

Menurut Misyal, kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban. Mereka marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. Sebaliknya, tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.
"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.

Tak hanya kepada tersangka ZYA, dua tersangka lainnya juga masih bebas bekerja. Keduanya yakni Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).

Sama halnya dengan terhadap tersangka ZYA, lanjut Misyal, pihaknya juga telah melayangkan surat protes agar para tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.

Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

"Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21," paparnya.

Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan.

Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

"Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?," katanya mempertanyakan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara," katanya kepada Tribun.

*Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*

Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved