Berita Grobogan
Prihatin, Sejak Awal 2025, Sudah 3 Kecelakaan Maut Terjadi di Jalur Kereta Grobogan
Tiga kecelakaan maut kereta api terjadi di sepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang di Grobogan selama periode Januari hingga Maret 2025
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Tiga kecelakaan maut kereta api terjadi di sepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang di Grobogan selama periode Januari hingga Maret 2025.
Terbaru, kecelakaan kereta terjadi saat Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya-Semarang-Jakarta tertemper pejalan kaki di petak jalan Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Rabu (16/4/2025).
Korban bernama Suko berusia 75 tahun yang beralamat di Dusun Bangkit, Desa Sambung, Kecamatan Godong, Grobogan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Cerita di Balik Pengusaha Semarang Bambang Wuragil Dilaporkan ke Polisi: 30 Tahun Baru Tahu. . .
Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum.
Selain 3 di Grobogan, Ia menjelaskan ada 19 kecelakaan yang terjadi di wilayah Daop 4 Semarang, sehingga totalnya ada 22 kecelakaan.
Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat hingga luka ringan.
"Khusus wilayah Grobogan, ada tiga korban jiwa yang tertemper kereta api sejak awal 2025," kata Franoto saat dihubungi awak media.
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
"Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil," kata Fran.
“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” imbuhnya.
Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ada Kaitannya Liputan Demo Petani Tanggungharjo? |
![]() |
---|
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.