Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Abdul Rozak Sebelum Membunuh Istri yang Selingkuh, Tak Tidur Semalaman Menunggu Pulang

Abdul Rozak atau AR (44) tersangka pembacokan yang menewaskan istri dan selingkuhannya mengungkap kisah rumah tangganya.

Editor: rival al manaf
(SURYA.CO.ID/AHMAD FAISOL )
Personel Inafis Satreskrim Polres Bangkalan membentangkan garis polisi setelah melakukan evakuasi terhadap dua penghuni rumah indekos di Perumahan Griya Anugerah, Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah Kota Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Seorang pria ditemukan tewas dan seorang perempuan kondisinya kritis, keduanya dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan. 

“Saya dengan sopan mengetuk pintu, assalamualaikum tanpa jawaban, tapi terdengar bisikan dari dalam."

"Saya ketok lagi, masih seperti itu, akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegas AR.

Dari balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, AR mendapati istrinya, EFD dengan AA.

Mereka kabur, AR langsung membacok EFD dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh AA yang kabur ke kamar mandi.

“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA). Saya balik ke istri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi.

Namun ketika balik lagi ke tubuh istri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.

“Saya kalap, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” imbuh AR sambil menghela nafas panjang.

Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR. Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 sentimeter.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembacokan Istri dan Selingkuhannya, Pelaku Sempat Terisak Saat Teringat Anaknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved