Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng

Sarif Abdillah Minta Edukasi dan Literasi Kebencanaan di Jateng Ditingkatkan dan Berkesinambungan

Sosialiasi, edukasi, sekaligus literasi kebencanaan kepada masyarakat di Jawa Tengah harus dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan.

Editor: muh radlis
IST
LITERASI KEBENCANAAN - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan sosialiasi, edukasi, sekaligus literasi kebencanaan kepada masyarakat di Jawa Tengah harus dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sosialiasi, edukasi, sekaligus literasi kebencanaan kepada masyarakat di Jawa Tengah harus dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan.

“Dan yang lebih penting juga adalah mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.

Selama ini, setiap tanggal 26 April selalu diperingati sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. Menurut Sarif, peringatan maupun implementasinya lebih sering menekankan acara seremonial.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah. (Tribun Jateng/Istimewa)

“Acara sosialisasi maupun literasi kebencanaan, selama ini lebih sering dilakukan di gedung-gedung pertemuan, hotel, maupun gedung-gedung pemerintahan. Undangan maupun peserta juga dari kalangan tertentu dan terbatas, seperti dari ASN, relawan, maupun komunitas,” sebutnya.
 
Padahal, katanya, sosialisasi maupun literasi juga dilakukan di tempat-tempat public yang tidak perlu harus dengan undangan, termasuk menyediakan makanan maupun minuman.

“Yang terpenting adalah semua lapisan masyarakat dapat dijangkau, sehingga pemahaman soal kebencanaan dan informasi kebencanaan dapat dilihat, didengar dan oleh masyarakat luas,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Masyarakat, tegas Sarif, mempunyai hak untuk mendapatkan Informasi kebencanaan secara lengkap, tidak memandang aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. 

“Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban memberikan informasi tersebut, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang, bahwa Negara menjamin keselamatan masyarakat,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved