Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Robig Zaenudin Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tetap Berkilah, Keberatan Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta keberatan dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Robig Zaenudin ditolak
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Terkait JPU tidak memasukan rangkaian peristiwa karena terdakwa sudah memiliki penasihat hukum dan dapat menerangkan ke terdakwa terkait isi dakwaan menunjukkan bahwa secara tidak langsung diakui ditulis secara tidak cermat," tuturya.
Ia menyatakan wajar jika majelis hakim tidak menerima eksepsinya pada putusan sela. Pihaknya akan melampirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa," imbuhnya.
Penasihat hukum korban Zainal petir menyatakan bahwa tangggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa telah tepat. Bahwa dakwaan yang dieksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk pokok perkara.
"Namanya eksepsi tidak boleh dimasukkan pokok perkara dan diungkapkan dalam eksepsi diajukan penasihat hukum terdakwa," tuturnya.
Ia mantap degan tanggapan eksepsi yang dilayangkan JPU. Pihaknya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu.
"Menurut saya pengacaranya menurut saya ngarang atau mengarang," imbuhya.(rtp)
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.