Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tetap Berkilah, Keberatan Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta keberatan dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Robig Zaenudin ditolak

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
MEMBERIKAN TANGGAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tanggapan eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa.   


"Terkait JPU tidak memasukan rangkaian peristiwa karena terdakwa sudah memiliki penasihat hukum dan dapat menerangkan ke terdakwa terkait isi dakwaan menunjukkan bahwa secara tidak langsung diakui ditulis secara tidak cermat," tuturya.


Ia menyatakan wajar  jika majelis hakim tidak menerima eksepsinya pada putusan sela. Pihaknya akan melampirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.


"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa," imbuhnya.


Penasihat hukum korban Zainal petir menyatakan bahwa tangggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa telah tepat. Bahwa dakwaan yang  dieksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk pokok perkara.


"Namanya eksepsi tidak boleh dimasukkan pokok perkara dan diungkapkan dalam eksepsi diajukan penasihat hukum terdakwa," tuturnya.


Ia mantap degan tanggapan eksepsi yang dilayangkan JPU. Pihaknya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu.


"Menurut saya pengacaranya menurut saya ngarang atau mengarang," imbuhya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved