Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dua Pekan Pemutihan Pajak, Blora Raup Rp 2,5 Miliar untuk PAD

Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Blora, yakni sejak 8 hingga 21 April 2025

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
IST
SOSIALISASI - Kepala UPPD SAMSAT Blora, Aris Wibowo, saat mensosialisasikan program "Sengkuyung Prioritas" kepada seluruh kepala desa dan lurah di Blora, Rabu (23/4/2025). (Dok. Pemkab Blora) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Blora, yakni sejak 8 hingga 21 April 2025, dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menghasilkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,5 Miliar. 


Hal itu disampaikan Kepala UPPD SAMSAT Blora, Aris Wibowo, saat mensosialisasikan program "Sengkuyung Prioritas" kepada seluruh kepala desa dan lurah di Blora, Rabu (23/4/2025). 


Sosialisasi yang merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Blora untuk mendorong optimalisasi PAD tersebut dilakukan di pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. 


Aris, mengatakan kebijakan opsen PKB menjadi salah satu terobosan penting dalam mempercepat perputaran keuangan daerah. 


Opsen ini secara langsung meningkatkan PAD karena hasilnya dapat langsung dinikmati oleh kabupaten/kota, tanpa harus menunggu pembagian dari Pemprov. 


"Tujuannya adalah untuk percepatan penerimaan dan sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan," katanya.


Opsen PKB, kata Aris, dapat berkontribusi untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Blora. 


“Untuk itu saya mohon bantuan dari Camat, Kepala Desa, dan Kepala Kelurahan untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.


Terkait program “Sengkuyung Prioritas”, menurut Aris sebagai bagian dari sinergi antara Pemprov Jateng dan kabupaten/kota. Program ini diluncurkan sebagai upaya penagihan piutang PKB.


Tahap pertama menyasar tunggakan kendaraan di bulan Januari-Februari, yang dilaksanakan dengan melibatkan RT, RW, dan perangkat desa, serta diawasi langsung oleh Inspektorat.


"Jadi nanti sengkuyung ini akan tiga tahap. Untuk yang piutang Januari-Februari, selanjutnya yang piutangnya tidak bayar di bulan Maret, kita akan target ini sampai 27 Mei 2025," kata Aris. 


Bagi masyarakat yang masih belum membayar hingga tahap ketiga di bulan Juni-Juli, lanjutnya, akan dilakukan penagihan door to door. 


Petugas akan menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang berisi detail tunggakan dan estimasi pembayaran.


“Jadi jangan kaget kalau nanti ada petugas datang ke rumah. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama untuk mendukung pembangunan daerah,” terang Aris.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved