Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Aniaya Ayah Tiri

Kronologi Bripda PI, Anggota Brimob Polda Jateng Aniaya Ayah Tiri Karena Minta Warisan di Semarang

Bripda PI dilaporkan ayah tirinya berinisial AK (36) ke Bidpropam Polda Jateng atas dugaan penganiayaan karena menginginkan warisan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
ILUSTRASI ANGGOTA POLISI - Ilustrasi anggota polisi melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Brimob Simongan dilaporkan ayah tirinya ke Bidpropam Polda Jateng atas kasus penganiayaan. 

"Setelah penganiayaan itu, saya melakukan visum dan melaporkan ke Polda Jateng," ungkapnya.

Menurutnya, anak tirinya Bripda PI mulai mempertanyakan soal warisan dari ibunya selepas hari pertama meninggal dunia.

AK mengklaim, Bripda PI ingin meminta semua warisan dari mendiang ibunya.

"Padahal secara hukum tidak seperti itu. Sebab ada harta gono-gini, ada harta bersama."

"Yang bersangkutan (Bripda PI) tidak terima lalu saya ajak ke Pengadilan juga tidak mau sehingga ada tindakan main hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Korban AK mengaku, sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng atas laporannya tersebut.

Baca juga: Remaja di Bawah Umur Terlibat Kecelakaan di Pekalongan, Polisi Cegah Amuk Massa, Ini Kata AKP Ronny

Dia berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto masih akan melakukan pengecekan soal update kasus tersebut. "Saya cek dulu," terangnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved